Dinyatakan Wanprestasi, Prudential Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 26 Oktober 2015 | 07:39 WIB
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/10/26/073925526/Dinyatakan.Wanprestasi.Prudential.Harus.Bayar.Ganti.Rugi.Rp.1.1.Miliar?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Terkait
JAKARTA, KOMPAS.com — Hotmauli Manurung kini
bisa bernapas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan
bahwa PT Prudential Life Assurance telah melakukan wanprestasi atau
ingkar janji pada kesepakatan dan harus membayarkan ganti rugi kepada
Hotmauli selaku penggugat dari almarhum Tohap Napitupulu.
Samuel Bonaparte, kuasa hukum Hotmauli, menyambut baik putusan
majelis hakim. "Pihak kami cukup puas dengan putusan hakim," katanya,
seperti dikutip Kontan, Jumat (23/10/2015).
Putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (22/10/2015).
Otomatis, pihak Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio, enggan banyak berkomentar dengan putusan majelis hakim.
"Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," ujarnya.
Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential pada tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta.
Sayangnya, setelah lima bulan, klaim polis belum juga keluar.
Prudential Indonesia kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia ini menolak pengajuan klaim asuransi karena riwayat nyeri dada yang dialami oleh almarhum Tohap Napitupulu tidak disampaikan. (Tri Sulistiowati)
Putusan pengadilan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim pada Kamis (22/10/2015).
Otomatis, pihak Prudential Indonesia harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 198 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, sidang putusan tersebut sempat ditunda dua minggu lantaran hakim belum siap.
Kuasa hukum Prudential Indonesia, Eri Endhi Satrio, enggan banyak berkomentar dengan putusan majelis hakim.
"Kami masih akan berkonsultasi dengan klien (Prudential Indonesia)," ujarnya.
Kasus ini berawal saat Hotmauli Manurung yang mengajukan klaim polis kepada Prudential pada tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp 96 juta.
Sayangnya, setelah lima bulan, klaim polis belum juga keluar.
Prudential Indonesia kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut pada 14 Oktober 2014. Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Indonesia ini menolak pengajuan klaim asuransi karena riwayat nyeri dada yang dialami oleh almarhum Tohap Napitupulu tidak disampaikan. (Tri Sulistiowati)
| Editor | : Erlangga Djumena |
| Sumber | : KONTAN |